Teks Berjalan

Selamat Datang di Blog Saya!, Blog ini sengaja dibuat untuk menyalurkan hobby saya menyampaikan informasi, andaikata ada yang kurang berkenan di hati, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, atas partisifasinya, saya ucapkan ribuan terimakasih, (Ttd : VILKADI)

Senin, 28 Mei 2012

Pendatang Wajib Lapor


Rimba Asam,WK.
Penduduk pendatang yang berada di Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung, di duga banyak yang belu
m melaporkan kepindahannya kepada pemerintah kelurahan ataupun kepada ketua rukun tetangga (RT) setempat. Ini dibuktikan dengan sering adanya penduduk yang ingin berurusan di Kelurahan Rimba Asam namun belum mengenal ketua RT ditempat tinggalnya. Banyaknya penduduk pendatang di Kelurahan Rimba Asam sangat beralasan, ini dikarenakan kebanyakan di setiap RT di Kelurahan Rimba Asam terdapat bedeng yang disewah oleh penduduk pendatang dari berbagai tempat.
Seperti di RT 25 lingkungan III Kelurahan Rimba Asam, disini bisah dikatakan hampir sebagian penduduknya adalah penyewah bedeng, sebab di RT 25 ini saja terdapat 13 unit bedeng yang disewahkan, dengan masing masing bedeng terdapat tiga hingga delapan pintu yang disewahkan. Belum lagi penduduk pendatang yang berada di tempat lain di Kelurahan Rimba Asam.
Seperti yang diungkapkan Ketua RT 25 Vilkadi, dia mengatakan bahwa penduduk yang berada di Rt 25 selalu berubah, dikarenakan jumlah bedeng ditempatnya sangat banyak, bahkan lebih dari setengah penduduknya adalah penghuni bedeng.
Namun sayangnya, menurut Vilkadi, hanya sedikit sekali yang mempunyai kesadaran untuk melaporkan kepindahannya kepada ketua RT, juga penyebab lain, kurangnya ketegasan dari pemilik bedeng untuk mengantarkan penghuni bedeng miliknya agar melaporkan keberadaannya kepada ketua RT setempat.
“Ditempat saya ini peduduknya rata-rata penghuni bedeng, jadi penduduknya selalu ber ubah ubah, terkadang, ada saja yang tidak melapor, seharusnya pemilik bedeng yang memerintahkan atau menemani calon penghuni sewaannya untuk melapor,” ujar Vilkadi kemarin.
Sementara Lurah Rimba Asam, Saperan SSos Msi menegaskan bahwa penduduk pendatang diwajibkan untuk melaporkan kedatangannya kepada ketua RT setempat, dengan membawah surat pindah dari tempat tinggal sebelumnya.
“Bagi penduduk datangan atau penduduk pindahan dari manapun, diwajibkan untuk melapor kepada pemerintah setempat, dengan menunjukan identitas diri dan surat pindah darimana dia berasal, juga saya mohon bantuannya kepada pemilik usaha bedeng yang berada di kelurahan rimba asam agar melaporkan penyewah bedengnya kepada ketua RT setempat,” tegas Saperan. (Vilkadi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar